Tata Cara Pelaksanaan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19
#DAY15 Tata Cara Pelaksanaan Kurban di Tengah Pandemi COVID-19
Nama : Nurindah Nasution
NIM
: 1740100255
Prodi
: Perbankan Syariah
Tata cara kurban Idul Adha di tengah
Covid-19. Diharapkan, penjual dan pemotong hewan kurban harus menaati sejumlah
protokol kesehatan nasional saat saling berinteraksi.
![]() |
| Panduan Berkurban di Masa Pandemi |
Berikut tata cara kurban yang dirilis oleh
Kementan :
- Penjual hewan kurban harus menerapkan jaga jarak fisik, kebersihan personal, kebersihan tempat, dan pemeriksaan kesehatan.
- Penjualan hewan kurban harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat.
- Penjualan hewan kurban juga harus melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan organisasi atau lembaga amil zakat lainnya.
- Organisasi dan lembaga amil zakat ini bisa membantu pengaturan tata cara penjualan hewan kurban yang meliputi pembatasan waktu, layout tempat penjualan, dan penempatan fasilitas alat kebersihan.
- Penjual hewan kurban juga harus dilengkapi dengan APD minimal berupa masker, lengan panjang, dan sarung tangan sekali pakai selama di tempat penjualan.
- Setiap orang yang masuk ke tempat penjualan harus mencuci tangan lebih dulu menggunakan sabun atau hand sanitizer.
- Bagi penjual yang berasal dari luar wilayah, harus dalam kondisi sehat dengan melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.
- Setiap orang yang berada di tempat penjualan dan pemotongan kurban harus menghindari jabat tangan atau bersentuhan langsung.
- Gunakanlah barang pribadi, baik untuk perlengkapan salat hingga makan. Sepulang dari tempat kurban, setiap orang juga wajib mandi dan membersihkan diri sebelum kontak langsung dengan anggota keluarga yang ada di rumah.
- Ketentuan ini juga berlaku bagi orang yang memotong hewan kurban.
#KKL-DR2020
#IAINPADANGSIDIMPUAN

Panduan yang sangat bermanfaat 💪
BalasHapus