ALASAN MENGAPA UMMAT HARUS MENABUNG DI BANK SYARIAH
#DAY27 ALASAN MENGAPA UMMAT HARUS MENABUNG DI BANK SYARIAH
Nama : Nurindah Nasution
NIM : 1740100255
Prodi : Perbankan Syariah
Bank syariah adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum islam(syariah).Sistem ini dibentuk karena adanya larangan dalam agama islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman(RIBA),serta larangan untuk berinvestasi pada usaha- usaha yang berkategori terlarang(HARAM).
Akad atau transaksi di bank syariah yang banyak digunakan,antara lain,akad al-mudhorobah(bagi hasil),al musyarokah(perkongsian),al-musaqat(kerja sama tani),al-ba’i(bagi hasil),al-ijarah(sewa menyewa) dan al-wakalah(keagenan).
1. Mudharabah
Dalam setiap pinjaman atau pembiayaan yang diberikan kepada nasabah,bank syariah memberikan keterangan bagi hasil antara bank dan nasabah.
2. Pengolahan Dana
Bank syariah tidak akan menerima pada penyaluran kredit yang di investasikan pada kegiatan bisnis yang melanggar hukum islam ,seperti pedagangan barang-barang haram,perjudian(maisir),dan manipulatif(ghahar).Kegiatan bisnis yang halal dan sesuai prinsip ekonomi syariah ini menjadi syarat penting dalam pemberian pembiayaan usaha dan kredit lainnya.
3. Hubungan Bank dengan Nasabah
Di bank syariah,nasabah di perlakukan sebagai partner.Perlakuan ini disebabkan karena bank dan nasabah diikat dalam “akad” yang sangat transparan.Hubungan yang kuat ini terjadi karena bank syariah lebih mengutamakan musyawarah terlebih dahulu kepada nasabah dari pada pendekatan hukum.
4. Cicilan dan Promosi
Bank syariah menerapkan sistem cicilan dengan jumlah tetap berdasarkan keuntungan bank yang sudah disetujui antara pihak bank dan nasabah saat akad kredit.Selain itu konten promosi bank syariah harus disampaikan secara jelas,tidak ambigu,dan harus transparan.
Jadi sudah jelaskan, jika bank syariah memiliki perbedaan dengan bank konvensional yang secara umum cara kerja nya mirip,misalnya nasabah tetap harus melunasi pembiayaan hingga lunas,harus menandatangani kontrak. Akan tetapi bank syariah lebih ke sistem aturan yang telah di tetapkan oleh islam terutama dalam masalah riba, halal, dan haram.
Berdasarkan pada firman-firman Allah SWT dan sabda-sabda Rasulullah SAW hukum riba disebutkan antara lain sebagai berikut:
Firman Allah swt:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya:
orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al Baqarah [2]: 275).
Firman Allah swt lainnya adalah:
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (١٣٠
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan (QS. Ali Imran [3]: 130).
1. Berbagai sabda Rasulullah SAW di antaranya adalah, “Allah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, dua orang saksinya, dan penulisnya (sekretarisnya).” (HR penulis sunan, At Tirmidzi menshahihkan hadits ini)
2. Sabda Rasulullah yang lain, “Satu dirham riba yang dimakan seseorang dengan sepengetahuannya itu lebih berat dosanya daripada tiga puluh enam berbuat zina” (HR. Ahmad dengan sanad shahih)
3. Sabda Rasulullah saw: “Riba mempunyai tujuh puluh tiga pintu, pintu yang paling ringan adalah seperti seseorang menikahi ibu kandungan” (HR. Al Hakim dan ia menshahihkannya)
Sumber :
https://www.sketsa.com
https://muslim.okezone.com
#kkldriainpadangsidimpuan2020
#kkldr2020
#iainpadangsidimpuan
Kuy menabung
BalasHapusKuyy
HapusMantap
BalasHapusTerimakasih🙌🏻
HapusKereen
BalasHapus